Kamis 12 Desember 2024

Terdakwa Penistaan Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pengadilan memberikan vonis penjara 10 tahun kepada terdakwa penistaan Agama M Kece, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). 

Hakim pengadilan Negeri Ciamis Arfisol menjelaskan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta dan bukti dan keterangan saksi serta pengakuan terdakwa secara hukum bahwa terdakwa melanggar pasal tentang penistaan agama.

“Setelah melewati persidangan yang panjang M Kace divonis maksimal 10 Tahun penjara,” kata dia.

BACA JUGA: Sidang Penista Agama di Ciamis Dijaga Ketat Ratusan Personel

Menurutnya, setelah divonis untuk saat ini terdakwa penista agama Islam tersebut langsung ditahan di Lapas kelas IIB Ciamis.

“Untuk sementara ini terdakwa ditahan di Lapas Ciamis,” katanya.

Sementara itu koordinator aksi Ustadz Wawan mengatakan, walaupun M Kece telah dituntut vonis 10 tahun penjara pihaknya merasa kecewa juga namun karena pihaknya sangat menjunjung supremasi hukum menerimanya.

BACA JUGA: Catat! Biaya Top Up Gopay & OVO Cs Bakal Kena PPN 11%

“Kalau kecewa ya kecewa tapi sesuai komitmen kami kalau Penista agama itu dihukum sesuai JPU kami siap menerimanya,” ucapnya.

(Husen Maharaja/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img