BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, tidak ada aturan pasti terkait batas waktu prosesi pergantian hingga penetapan Wali Kota Bandung definitif.
Tedy Mengatakan, lewat regulasi yang sederhana proses pergantian hingga penetapan seharusnya bisa berlangsung cepat.
“Jadi tidak ada batas waktu yang pasti, padahal saya mengutip beberapa pakar, dulu Almarhum Prof Asep Warlan pernah menyampaikan, ini sesuatu yang sederhana mudah tapi kok prosesnya panjang, ini perlu review aturan. Jadi kita mengkritisi aturannya yang tidak ada kejelasan batas waktu kemudian tahapannya terlalu panjang, jadi ada pemberhentian dulu tahap pertama, kemudian tahap kedua ada pengangkatan, ketiga pelantikan, keempat baru pengajuan wakil wali kota, panjang sekali, jadi kasian,” kata Tedy di Kota Bandung Sabtu (19/3/2022).
Tedy menilai perlu adanya revisi aturan terkait proses tersebut. Pasalnya, ketidakjelasan waktu penetapan Yana Mulyana menjadi Wali Kota Definitif berdampak pada semakin besarnya potensi kekosongan kursi wakil wali Kota Bandung.
“Kita memang melihat dari sudut aturan memang harus ada penyempurnaan, jangan ada kasus lain seperti ini, kalau dari segi aturan kalau mau ada wakil itu, Pak Yana harus dilantik paling lambat 20 Maret 2022, karena dalam aturan untuk ada wakil setidaknya ada 18 bulan sisa waktu menjabat, Ini kenapa sesuatu yang seharusnya menurut hemat kita pergantian ini kan karena wafat bukan karena maslah hukum, bukan sebuah kasus tapi karena murni, kok seperti ini, kan kalau jelas wafat, jelas dari mana partai nya, ya sebenarnya tinggal diusulkan karena memang itu hak konstitusinya, harusnya bisa cepat, tidak harus berbulan-bulan,” jelasnya.
BACA JUGA: RKPD 2023, Pemkot Bandung Gelontorkan Rp112,06 M
“Mang oded wafat 10 Desember 2021, kita paripurna awal 16 Desember dan posisi sekarang Pak Yana masih Plt jadi belum definitif jadi tidak optimal juga, perlu evaluasi hukum,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)