BANDUNG,FOKUSJabar.id: Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung. Dalam putusannya, hakim menolak pemberian hukuman tambahan berupa kebiri kimia sebagaimana yang dituntut Jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu diuraikan langsung oleh majelis hakim dalam sidang vonis yang diketuai Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jabar, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, pemberian hukuman kebiri kimia bisa dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.
“Menimbang dengan demikian, karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun. Sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan,” kata Yohannes saat membacakan pertimbangan.
BACA JUGA: Penerapan Ganjil Genap di Kota Bandung Diklaim Turunkan Mobilitas
Yohannes menjelaskan, tidak dapat dilaksanakan hukuman kebiri kimia, lantaran putusan yang diberikan kepada terdakwa adalah pidana penjara seumur hidup.
“Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan ternyata jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain, apabila sudah pidana mati atau seumur hidup,” dia menjelaskan.
Yohannes mengungkapkan, Herry Wirawan divonis hukuman pidana penjara seumur hidup. Herry terbukti bersalah dengan memperkosa 12 santriwati di Kota Bandung.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana seumur hidup,” kata dia.
BACA JUGA: Heru Hidayat Tidak Divonis Mati, Ini Alasan Hakim
Yohannes menambahkan, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(Yusuf Mugni/Ageng)