spot_img
Sabtu 31 Januari 2026
spot_img

Bupati Garut Terbitkan SE Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

GARUT,FOKUSJabar.id: Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Rudy Gunawan menerbitkan Surat Edaran (SE) No443.2/394/DINKES tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun dan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Surat Edaran tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) varian Omicron.

BACA JUGA: Bangunan yang Dibongkar PT KAI adalah Heritage

Bupati Garut menginstruksikan, dosis 1 vaksinasi anak usia 6-11 tahun harus selesai 10 Februari dan dosis 2 paling lambat tanggal 13 Maret 2022.

Selain mengatur target vaksinasi, dalam SE tersebut tercantum pembatasan PTM di satuan Pendidikan. Yakni, maksimal 50 persen dari jumlah peserta didik dengan mekanisme pengaturan proses pembelajaran disesuaikan kondisi sekolah masing-masing.

bupati garut fokusjabar.id
Bupati garut, Rudy Gunawan

Bagi siswa kelas VI, IX dan XII, kegiatan PTM dapat dilaksanakan lebih dari 50 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang sangat ketat.

Menurut SE Bupati Garut, bagi satuan pendidikan yang warga sekolahnya (peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga penunjang lainnya) terkonfimasi positif Covid-19 akan dilakukan pemberhentian sementara.

BACA JUGA: Covid-19 Meningkat, Disdik Kota Bandung Evaluasi PTM

“Jika ada yang positif Covid-19, maka sekolah yang bersangkutan akan dihentikan sementara selama kurun waktu tertentu berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi Dinas Kesehatan,” kata SE Bupati Garut.

Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Garut bersama 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) berada di Level 1 dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022.

Perpanjangan PPKM tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru