BANJAR,FOKUSJabar.id: Polres Banjar berhasil membekuk pelaku pencurian handphone (Hp) di sebuah pabrik kayu yang ada diwilayah hukumnya.
Pelaku berinisial A ini ditangkap dalam tempo 24 jam setelah beraksi menggasak 2 HP milik teman kerjanya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Nandang Rokhmana, pelaku ini dijerat dengan Pasal 362 dan atau 363 KUHPidana.
“Ancaman hukuman penjara maksimal Tujuh Tahun,” katanya kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
BACA JUGA: Bantuan Rasda di Kota Banjar Segera Disalurkan
Tersangka A lanjut Nandang berhasil dibekuk oleh jajaran unit Reskrim Polsek Pataruman Polres Banjar ketika hendak keluar dari tempat kerjanya.
“Dalam kejadian ini polisi berhasil mengamankan 2 buah HP milik LES dan RS,” kata dia.
Adapun kronologi penangkapan seorang buruh pabrik ini awalnya dari kecurigaan korban yang melihat A berada di dalam pabrik saat bukan bagian kerjanya.
“kemudian korban melaporkan ke pos satpam dan petugas Polsek Pataruman bersama Satpam pabrik kayu memeriksa tersangka, dan benar barang bukti HP ada pada tersangka A,” kata dia.
Awalnya pelaku melancarkan aksinya ketika korban LES dan RS tertidur istirahat kerja. tersangka mengambil HP korban sekotar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA: Viral, Mahasiswi Tewas Saat Kejar Jambret
“Dari informasi yang kami dapatkan A ini juga sebelumnya pernah mengambil HO di tempat yang sama dan saat ini kami tengah melakukan proses p.enyelidikan,” kata dia.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)