Kamis 12 Desember 2024

Ini Kata Plt Wali Kota Bandung Soal Kriteria Calon Pendampingnya

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, tidak ada kriteria khusus untuk sosok yang menjadi  Wakil Wali Kota Bandung yang akan mendampinginya selama 21 bulan ke depan. Kang Yana hanya berharap taat terhadap aturan.

“Saya sih ikut regulasi saja, siapa orang yang taat azas, saya pikir silakan saja ikut. Saya ikut regulasi yang ada,” kata Yana di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Jabar Jumat (17/12/2021).

Pasca Oded M Danial meninggal dunia, jabatan Wali Kota Bandung dipegang sementara Yana Mulyana sebagai Plt. Sementara, paripurna DPRD Kota Bandung telah memberhentikan almarhum Oded M Danial sebagai Wali Kota Bandung pada Kamis (16/12/2021) kemarin.

Paripurna lainnya akan mengagendakan penetapan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung dan memberhentikannya sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Berikutnya, Wakil Wali Kota Bandung akan diisi dengan usulan dari partai pengusung.

BACA JUGA: Bandung United Raih Kemenangan Dilaga Kedua Babak 8 Besar Liga 3 2021 Zona Jabar

“Paripurna kemarin itu, pengumuman Pak Oded meninggal. Jadi diberhentikan sebagai wali kota, itu diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri lewat Gubernur tentang berita pemberhentian ini,” kata Kang Yana.

Selanjutnya, Yana mengatakan, surat akan ditindaklanjuti dengan surat pemberhentian kemudian mengangkat Wali Kota Bandung dan memberhentikannya sebagai Wakil Wali Kota.

“Mungkin lebih kepada memberhentikan Wali Kota dan mengangkat Wali Kota, memberhentikan Wakil Wali Kota, paripurnanya,” Yana menambahkan.

Menurutnya, proses tersebut akan dilakukan melalui beberapa kali paripurna di DPRD Kota Bandung. Pihaknya belum dapat memastikan proses tersebut akan berlangsung hingga kapan, termasuk pengangkatan Wakil Wali Kota Bandung.

“Saya tidak tahu itu regulasi, itu susah sistem ada waktunya, mungkin saya tidak tahu. Kita ikut saja karena ini sudah diatur regulasi karena sebetulnya tidak ada bedanya Plt dan definitif, tidak ada bedanya dan Plt tidak ada batas waktunya, itu bisa mau (bikin) perwal, mutasi itu bisa,” Yana menjelaskan.

BACA JUGA: Pencabulan Santriwati di Tasikmalaya Dilakukan Oknum Guru Ngaji

Yana menambahkan, terdapat beberapa kebijakan yang harus mendapatkan persetujuan dari Kemdagri selama menjadi Plt. Hal tersebut berbeda jika sudah menjadi Wali Kota Bandung secara definitif.

“Pada dasarnya, kemungkinan karena itu hasil kajian mungkin mereka bisa. Sebetulnya tidak ada hambatan. Saya sih ikut saja aturan yang berlaku, waktu juga saya ikuti,” Kang Yana menegaskan.

(Yusuf Mugni/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img