BANDUNG, FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Oded M Danial mempersilahkan karyawan/Buruh untuk melakukan aksi mogok nasional. Sebab, kata dia melakukan aksi merupakan hak warga negara.
“Ya (mogok) itu mau begitu itu punya hak aspirasi silahkan kita tidak alergi, tidak apa-apa asal jangan anarkis itu aja,” kata Oded di Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Jabar, Rabu (1/12/2021).
Hal itu ia sampaikan terkait penetapan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bandung tahun 2022 dari Rp 3.742.276,48 menjadi Rp 3.774.860,78. Dengan ini, UMK Kota Bandung hanya naik Rp 32.584,30 atau 0,87 persen.
Oded menyebut, urusan terkait buruh termasuk aksi mogok nasional merupakan persoalan nasional.
“Yang penting dan ingat sekali lagi urusan buruh persoalan nasional bukan lokal Bandung saja,” kata Oded
BACA JUGA: Ribuan Buruh Demo di Bandung, Serukan Mogok Nasional!
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Oded mengatakan, kenaikan UMK Kota Bandung tahun 2022 sudah sesuai dengan ajuan dari dewan pengupahan. Namun, pihaknya sempat mengajukan ajuan UMK berdasarkan usulan dan aspirasi dari buruh.
“Itu sesuai dengan ajuan kita. Kota Bandung mengajukan rekomendasi yang Rp 3,7 juta sekarang ini, tapi selain itu atas dasar rapat dengan serikat pekerja waktu itu mengajukan aspirasi lebih dari Rp 3,7 tapi yang di ACC provinsi Rp 3.774.860,78,” kata Oded
Oded pun meminta para pengusaha untuk bersikap jujur terkait dengan kondisi perusahaan. Mereka pun diminta untuk memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan ketentuan.
“Saya kira untuk para pengusaha mengimbau mereka harus bersikap jujur tentang pendapatan segala macam sehingga bisa memberikan gaji kepada karyawan,” kata dia.
Oded menambahkan, karyawan bertanggung jawab untuk memberikan kinerja dengan baik sehingga perusahaan dapat berjalan stabil.
(Yusuf Mugni/Agung)