BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dewan Pengupahan Kota Bandung mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sebesar Rp 3.742.276,48. Jumlah tersebut naik Rp 118.498,48 dari UMK 2021 sebesar Rp3.623.778. Usulan tersebut masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial sangat mengapresiasi para buruh dan pengusaha yang telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2021. Lewat musyawarah di Dewan Pengupahan, buruh dan pengusaha bersama Pemerintah Kota (Bandung) Bandung bisa memutuskan dengan musyawarah mufakat.
“Kenaikannya rasional. Alhamdulillah saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif,” kata Oded di Pendopo Jalan Dalem Kaum Kota Bandung Jabar Jumat (26/11/2021).
BACA JUGA: bank bjb Syariah Bersama Grab Teken MoU
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Untuk Kota Bandung, UMK tahun 2022 yaitu sebesar Rp 3.742.276,48. Jumlah tersebut naik Rp 118.498,48 dari UMK 2021 yang sebesar Rp3.623.778.
Oded mengungkapkan, para buruh memang sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional. Namun di sisi pengusaha, juga berharap kenaikannya tidak terlalu besar. Hingga akhirnya diputuskan di Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan Pemkot Bandung.
“Di Bandung semua diselesaikan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Mang Oded hanya menandatangani saja. Namun dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh,” kata dia.
Oded menambahkan, jauh sebelum penetapan UMK 2022, pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan perwakilan para buruh. Dalam sejumlah kesempatan tersebut, para buruh sering menyampaikan aspirasinya.
“Buruh sering curhat ke Mang Oded. Ini sepertinya perlu dicontoh juga oleh buruh-buruh di daerah lain,” kata dia.
BACA JUGA: Penerapan PeduliLindungi di Taman Kota Bandung Tunggu Kemenkes
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)