BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, secara teknis aturan-aturan terkait momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Bandung akan dibahas dalam rapat terbatas (ratas).
“Inmendagri, kita sudah diskusi juga tadi malam secara informal dengan Pak Sekda. Tapi keputusan akhir ada di satgas. Kita tunggu Perwal, itu nanti keputusan nya dari satgas,” kata Kenny di Hotel El Royale, Jalan Merdeka, Kota Bandung Jabar Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, secara umum, aturan-aturan yang berlaku di Kota Bandung tidak akan jauh berbeda dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
BACA JUGA: Ciamis Terapkan PPKM Level 3 dengan Aturan Longgar
“Yang pasti Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus inline dengan keputusan pusat. Itu kan cuma enggak lebih dua minggu. Mudah-mudahan nanti kembali ke level dua, bahkan level satu,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak perhotelan untuk tidak menerima pesanan agenda-agenda yang mengundang keramaian di momen Nataru.
“Dari sejak seminggu yang lalu, kepada ketua asosiasi untuk antisipasi tentang level 3. Jadi daripada mereka menjadi rugi besar, ya udah jangan dulu untuk ber old end new dulu, dan mereka tidak masalah, tidak ada keluhan,” katanya.
Kenny menambahkan, pihaknya akan melakukan peningkatan pengawasan. Khususnya di momen Tahun Baru. Apabila kedapatan ada pihak yang melanggar, Disbudpar Kota Bandung memastikan akan memberikan sanksi.
“Ada sanksi, sesuai di Perwal ada sanksinya. Sejauh ini belum ada yang disanksi. Sudah pastinya peningkatan pengawasan daripada kita berpestapora di akhir tahun dengan risiko peningkatan COVID-19, ya mendingan kita puasa dari 24 Desember sampai 2 Januari,” kata dia.
BACA JUGA: Calender of event 2022, Disbudpar Kota Bandung Siapkan 78 Event
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)