BANDUNG,FOKUSJabar.id: COVID-19 di Kota Bandung semakin terkendali, atau sudah masuk kategori dengan kasus COVID-19 berisiko rendah.
Hal itu sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yakni masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pihaknya akan segera menyusun beberapa aturan yang tercantum di Inmendagri Nomor 53, ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru.
Satu diantaranya, kapasitas pengunjung Bioskop maksimal 70 persen dan anak usia di bawah 12 tahun diizinkan berkunjung.
“Tentunya kita pun menyesuaikan dengan Perwal yang baru walau pun sekarang masih menunggu legalisasi,” kata Ema di Bandung Indah Plaza (BIP) Kota Bandung Jabar Jumat (22/10/2021).
Menurut dia, kapasitas 70 persen bagi pengunjung Bioskop menjadi tantangan bagi para pengelola Bioskop.Pasalnya, dalam pembagian dan pengaturan tempat duduk tidak semudah seperti kapasitas 50 persen yang sebelumnya telah dilakukan.
BACA JUGA: Evaluasi PPKM: Naik Pesawat Wajib PCR!
Terkait pengaturan kursi yang berdekatan itu diberikan kepada pengunjung yang terlihat masih satu keluarga. Karena regulasi terbaru kini sudah membolehkan anak bisa masuk ke mal ataupun bioskop.
“Mudah-mudahan yang couple itu bisa diduduki oleh keluarga atau antara orangtua dan anak. Karena anak sudah boleh masuk bioskop asal dalam kendali dan pengawasan orangtuanya,” kata dia.
BACA JUGA: Ciamis Kembali PPKM Level 3, Disdik Perketat Prokes
Kunci penting dari setiap regulasi, kata dia, tetap memerhatikan kedisiplinan terkait protokol kesehatan (prokes) serta, komitmen pihak pengelola dalam membuat Satgas COVID-19 serta sigap dalam pengawasan dan penanganan.
(Yusuf Mugni/LIN)