spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Pansus Percepatan Perda Penyertaan Modal Perumda AMTS, Ini Alasannya

    TASIKMALAYA,Fokusjabar.id: Menyusul perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura (AMTS), Pemerintah Darah Kabupaten Tasikmalaya pun menetapkan besaran penyertaan modal yang akan dikucurkan pada Perumda tersebut.

    Jumlah besaran penyertaan modal yang telah disepakati bersama eksekutif dan legislatif sebagaimana dituangkan dalam Perda pada Perumda AMTS adalah sebesar Rp 22.117.487.400 baik dalam bentuk uang dan barang yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun dan dianggarkan mulai tahun anggaran 2022 sampai dengan 2026.

    “Alhamdulillah kini kita sudah memiliki Perda Penyertaan Modal Untuk Perumda AMTS sebagai wujud keseriusan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang berkenaan dengan air bersih. Ini juga langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik dan Penghasilan Asli Daerah yang akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M Hakim Zaman, Rabu (22/9/2021).

    M Hakim Zaman mengatakan, sejak awal Komisi II mendorong serta mengakselerasi terwujudnya Perda penyertaan modal.

    BACA JUGA: Netty Aher Tinjau Vaksinasi Berbasis Kewilayahan di Tasikmalaya

    Semangatnya adalah karena ada agenda besar pemerintah pusat untuk menyalurkan bantuan dana sambungan air bersih, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seluruh Indonesia, dengan batas waktu pengusulan hingga akhir bulan September ini.

    “Untuk mengakses dana bantuan pusat tersebut, pemerintah wajib melakukan penyertaan modal yang akan diganti seratus persen oleh pusat. Maka jika pada tahun 2022 Pemerinta Daerah melakukan penyertaan modal sebesar Rp 4 milyar untuk perluasan jaringan air bersih di Kabupaten Tasikmalaya, maka senilai itu juga yang akan diganti oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR,” tutur Dia.

    Dia menambahkan, perubahan bentuk badan hukum perusahaan air minum dan adanya penyertaan modal itu, diharapkan menjadi jawaban atas kondisi riil di Kabupaten Tasikmalaya yang masih banyak masyarakatnya yang belum terkases air bersih.

    “Kita ambil contoh kecil misalnya di zona 1 pusat Kabupaten Tasikmalaya, seperti Kecamatan Singaparna, Sukarame, Mangunreja dan Salawu, masih banyak masyarakat MBR yang belum terkases layanan air bersih,” terang Hakim.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi menegaskan, dengan adanya perubahan badan hukum menjadi Perumda AMTS dan lahirnya Perda tentang penyertaan modal, maka konsekuensinya adalah peningkatan kontribusi terhadap PAD.

    Di samping itu, terjadinya peningkatan pelayanan bagi masyarakat pelanggan sekaligus perluasan jaringan layanan air bersih terutama di wilayah sendiri.

    BACA JUGA: Hanya BJB yang Mendapat Penyertaan Modal

    “Saat ini, layanan air minum dari Perumda AMTS ini lebih banyak diakses masyarakat kota. Sementara masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya masih banyak yang belum terlayani. Kita tunggu langkah optimal dari Perumda ini,” ujar Ami.

    Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim

    Hal senada dikatakan Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim. Ia berharap dengan perubahan badan hukum dan adanya penyertaan modal, bisa meningkatkan kinerja Perumda AMTS sebagai BUMD yang selain mencari profit untuk kontribusi ke PAD, tetapi tapi juga dapat meningkatkan layanan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yaitu air.

    “Maksimalkan modal usaha untuk meningkatkan layanan publik terutama bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” ucapnya.

    (Farhan/Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img