Kamis 12 Desember 2024

Polres Ciamis Amankan 2 Pelaku Ilegal Fishing

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil menangkap dua pelaku ilegal fishing.

Kedua pelaku tersebut berinisial Had (53), seorang nelayan warga Dusun Bojongsalawe, Desa Kalangjaladri Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran dan ES (47) warga Kampung Sukamenak, Desa Cimanuk Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar).

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP. Wahyu Broto Narsono Adhi, keduanya ditangkap karena memperjual belikan benih lobster tanpa izin.

BACA JUGA: Ataliya Berharap Cakupan Vaksinasi untuk Pelajar Dipercepat

“Had berperan sebagai pengepul bibit lobster dari para nelayan,” kata Kapolres, Jumat (10/9/2021).

polres ciamis fokusjabar.id
Kapolres Ciamis AKBP. Wahyu Broto Narsono Adhi saat gelar perkara Ilegal fishing (foto Husen)

Wahyu mengatakan, setelah Had mendapatkan bibit lobster, selanjutnya menyuruh ES menjual ke daerah Pamayang Kabupaten Tasikmalaya.

“Bibit Lobster jenis pasir oleh mereka dijual di daerah Pamayang seharga Rp5.500. Sedangkan untuk bibit Lobster jenis Mutiara Rp13 ribu per ekor,” katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka diancam hukuman penjara paling lama 8 tahun tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milyar.sesuai Pasal 26 ayat (1) Pasal 92 jo pasal 26 UU no 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan UU no 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU no 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Bab III bagian keempat paragraf 2 pasal 92 jo pasal 26 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Saat ini kedua pelaku sudah dalam tahanan Polres Ciamis,” tegasnya.

(Husen Maharaja/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img