Kamis 12 Desember 2024

Ini Daftar Wakil Menteri yang Bakal Dapat ‘Bonus’ Hingga Rp 580 Juta

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Sebanyak 15 orang wakil menteri akan menerima uang penghargaan mencapai Rp 580 juta di akhir masa jabatannya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Untuk wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan juga akan diberikan uang penghargaan. Lalu untuk wakil menteri yang meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan maka uangnya akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.

BACA JUGA: Wakil Menteri Bakal Terima Bonus Hingga Rp 580 Juta dari Jokowi!

Melansir Detik, berikut daftar 15 nama wakil menteri yang tengah menjabat saat ini:

Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar
Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi
Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat John Wempi Wetipo
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono
Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej

Di pasal 8 ayat 1 berbunyi wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di ayat 2 disebutkan bahwa besaran uang penghargaan bagi wakil menteri mencapai Rp 580.454.000 untuk 1 periode masa jabatan wakil menteri.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img