Kamis 12 Desember 2024

Ustaz Yahya Waloni Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Penistaan Agama

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ustaz sekaligus Da’i kondang Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) polri terkait dugaan penistaan agama yang menyangkut pemalsuan isi kitab suci Injil.

“Iya betul yang bersangkutan sudah ditangkap dan akan dikenakan beberapa pasal” ucap Biro Penerangan Masyarakat (Kaporenmas), Divisi Humas Polri, Rusdi Hartono, kepada wartawan seperti dilansir dari CNN, Jum’at (27/8/2021).

Rusdi mengungkapkan bahwa Polri menerima laporan dari Komunitas Masyarakat Pecinta Pluralisme dengan laporan konten di Kanal YouTube Yahya Waloni yang telah menista kitab suci Injil.

Setelah menerima laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan kroscek dan pemeriksaan terhadap konten YouTube Yahya Waloni.

BACA JUGA: Ustaz Yusuf Dibawa ke Rumah Sakit, Kenapa?

“Yahya dilaporkan karena telah melakukan tindakan yang berbau SARA yakni ujaran kebencian dan penodaan terhadap agama yang bisa menyebabkan permusuhan suatu individu atau golongan,” kata dia.

Adapun hukuman yang akan dijatuhkan terkait kasus tersebut yakni, Undang Undang ITE yang menyangkut ujaran kebencian dan penodaan agama.

“Yang bersangkutan akan dikenakan pasal berlapis diantaranya, pasal 28 poin 2 juncto, pasal 45A poin 2 UU ITE dan pasal 156A KUHP,” kata Rusdi.

Untuk diketahui, Ustadz sekaligus penceramah Yahya Waloni dalam ceramahnya yang diupload di kanal YouTube miliknya menyatakan bahwa Injil fiktif dan palsu.

Namun Rusdi mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Kepolisian belum menetapkan Yahya Waloni sebagai tahanan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

(Fauza/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img