Kamis 12 Desember 2024

Guru dan Tenaga Pendidik Non ASN di Jabar Dapat Tunjangan Rp 1,5 Juta

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Guru mapun tenaga pendidikan non-ASN di Jabar mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 Juta per bulan.

Kebijakan tersebut keluar setelah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Dedi Supandi memberikan SK  Penugasan kepada 466 guru dan tenaga pendidik se-Jabar di  di Aula Dewi Sartika, Kantor Disdik Jabar, Jalan Radjiman No. 6, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).

Adapun SK tersebut diserahkan kepada Guru non-PNs di Sekolah Menengah Atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) yang dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus tes PPG (pendidikan profesi guru).

Dedi Supandi mengatakan, penyerahan SK ini sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk terwujudnya Jabar juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi. Adapun salah satu strateginya yaitu menyasar guru maupun tenaga pendidikan.

BACA JUGA: Gandeng Pihak ke-3, PT. Jaswita Jabar Kembangkan Hejo Forest

“Tadi kita sudah memberikan secara bertahap dari tahun kemarin, tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non PNS yang kita berikan SK dan hari ini kita berikan 466 orang,”  kata dia.

Dedi menyampaikan, terdapat sejumlah kriteria mulai dari persyaratan administrasi maupun subtansi. Dari mulai ijazah, pengalaman belajar, kalian baik hingga mengikuti tes.

“Seleksinya dilaksanakan oleh kemendikbud. Tapi pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan, karena tambahan sertifikasi Rp 1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN,” katanya.

Menurut dia, saat ini terdapat 18.465 guru non-PNS di Jabar. Dedi mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang mendapatkan SK.

Adapun yang tidak lulus dalam tes maupun seleksi, dia memastikan, dapat kembali mengikutinya untuk tahun depan. Bahkan Dedi, akan memberikan pengarahan agar mereka dapat lolos dalam seleksi tersebut.

“Kita akan terus tingkatkan untuk mendukung para guru sehingga kesejahteraannya semakin meningkat,” katanya.

Menurut dia, sejumlah guru non-PNS yang telah mengantungi SK ini banyak yang ingin memanfaatkan tunjangan Rp1,5 juta tersebut untuk rumah Bakti Pada Guru (Bataru) yang merupakan program dari Provinsi Jawa Barat.

“Nanti ada rapel Januari sampai dengan semester pertama, jadi Rp1,5 juta dikali 6 bulan, kurang lebih 9 juta. Itu mereka banyak yang ingin dialihkan untuk uang muka Bataru. Sehingga penghasilan mereka tetap tapi seolah-olah cicilan Bataru yang kurang lebih di Rp900 ribu itu akan bisa menggunakan tunjangan itu,” katanya.

Dedi melanjutkan, setiap guru non-PNS yang telah  mendapatkan sertifikasi dan SK ini juga akan memiliki poin 10 persen ketika hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Di mana pihaknya sudah memperjuangkan sebanyak 16.097 guru PPPK yang disetujui oleh kementerian.

“Guru yang bersertifikasi ini akan ada tambahan nilai 10% sehingga kans lulusnya lebih tinggi daripada teman-teman yang belum bersertifikasi,” katanya.

Sementara itu, salah seorang guru penerima SK penugasan, Toni mengaku, penyerahan SK ini membuat dirinya lebih termotivasi. “Saya menjadi lebih terpacu dan termotivasi menjadi guru yang lebih kompeten,” kata guru SMKN Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.

(Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img