BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Tono Rusdiantono memastikan penerima bantuan sosial (bansos) PPKM berupa uang tunai Rp500 ribu diperuntukan bagi warga yang tak tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, penerima murni usulan dari kewilayahan, baik RT/RW, lurah ataupun tokoh masyarakat.
Menurutnya, Dinsos Kota Bandung hanya melakukan verifikasi ulang dan menyesuaikan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Di antaranya penerima bansos merupakan warga miskin atau tidak mampu, buruh harian, pekerja informal, lansia, disabilitas, mereka yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat/provinsi, dan mereka yang terdampak maupun terpapar Covid-19.
“Kriteria itu harus masuk. Kita melihat dan mengamati. NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus padan. Setelahnya itu bisa menyalurkan bansos,” kata Tono pada acara Bandung Menjawab secara virtual, Kamis (3/8/2021).
Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat agar melaporkan jika ada data penerima bansos yang tidak sesuai dengan kriteria.
BACA JUGA: 18 Ribu KMP di Kota Bandung Belum Terima Bansos
“Kalau melihat ada yang tidak sesuai sasaran, silakan laporkan kepada kami. Karena yang tahu dia miskin, kan RT/RW bukan kepala dinas atau wali kota,” kata Tono.
Sejak diluncurkan pada 19 Juli lalu, lanjut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyalurkan bansos PPKM kepada 41.853 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
“Alhamdulillah selama tiga hari kita bisa menyalurkan bansos berbentuk uang dari APBD Kota Bandung. Semuanya tunai dalam bentuk uang. Kalau beras itu dari pemerintah pusat,” kata dia.
Pemkot Bandung menganggarkan Rp30 milyar dari APBD untuk 60 ribu KPM. Masing-masing KPM akan menerima uang tunai Rp500 ribu.
Dari jumlah tersebut, masih ada kuota sekira 18 ribu lebih KPM yang belum tersalurkan. Pihaknya menegaskan, akan segera menyalurkan bansos agar bisa dimanfaatkan masyarakat selama PPKM level 4.
“Kenapa sisanya terlambat? Karena awalnya yang masuk data ke Dinsos ini sudah melebihi kuota. Namun setelah kita verifikasi dan analisa, ternyata tidak sesuai dengan kriteria. Yang paling banyak di antaranya, mereka masuk data DTKS. Artinya dia sudah menerima bantuan. Jadi tidak layak menerima bantuan lagi. Kedua, data ganda yaitu namanya sama dan terakhir NIK yang tidak padan,” Tono menegaskan.
(Yusuf Mugni/Ageng)