Kamis 12 Desember 2024

Pemerintah Anggarkan Rp 4,01 T Untuk PPKM Darurat di Desa

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah akan menggunakan dana desa sebesar Rp 4,01 trilyun untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan pemerintah desa menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk kegiatan PPKM Darurat di desa.

“Pemerintah desa melakukan penyesuaian APBDes untuk kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pendamping desa dalam hal ini, mendampingi musyawarah desa agar dana desa yang dikeluarkan untuk kegiatan ini dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Abdul Halim Iskandar, Kamis (22/7/2021).

Dia mengatakan per tanggal 19 Juli 2021, dana desa telah cair sebanyak Rp 30,31 trilyun kepada 70.315 desa atau setara dengan 94% desa.

BACA JUGA: Bansos Rp 600 Ribu untuk 37 Ribu Keluarga di Majalengka Mulai Dibagikan

Dana desa tersebut untuk tiga hal yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT), kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan kegiatan Desa Lawan Covid-19 di masa PPKM darurat.

Halim menyebut, Tiga hal itu merupakan upaya untuk dapat menekan penyebaran Covid-19 di desa sekaligus memastikan warga desa terdampak Covid-19 terbantu secara ekonomi.

“Saya ingatkan betul kepada seluruh desa, bahwa dana desa ini adalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dan APBN hari ini fokus untuk penanganan Covid-19,” kata pria yang disapa Gus Halim itu, seperti dilansir Detik.

Dia juga meminta seluruh pendamping desa untuk terus mendampingi desa terkait penganggaran dan pelaksanaan program dana desa, pelaksanaan pos jaga desa, pemantauan ruang isolasi desa, hingga proses vaksinasi warga desa.

“Jangan lupa kepada pendamping desa bersama-sama dengan perangkat desa, untuk terus menerus mengingatkan semua warga agar taat protokol kesehehatan, untuk selalu menggunakan masker,” kata dia.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img