spot_img
Wednesday 1 May 2024
spot_img
More

    PPKM Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Ini Kata Legislator Gerindra Garut

    GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

     Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi hasil penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 lalu.

    Pemerintah berjanji akan memperlonggar kegiatan ekonomi pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif Corona Virus Disease (Covid-19) harian menunjukkan perbaikan. 

    BACA JUGA: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

    Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar), Tatang Sumirat berharap, pemerintah harus lebih bersikap bijak dan adil dalam menjalankan PPKM Darurat. Terutama kepada rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya berjualan di pinggir-pinggir jalan.

    ppkm fokusjabar.id
    (foto web)

    “Saya minta akses ekonomi jangan ditutup. Mereka berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kasihan Mereka dan ini harus menjadi evaluasi pemerintah, jangan sampai ekonomi lumpuh,” kata Legislator Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan (Dapil) III Garut, Rabu (21/7/2021).

    “Jangan sampai para penegak melakukan hal-hal yang dianggap menghilangkan rasa kasih sayang kepada para fuqoro (rakyat kecil) yang mencari rizqi dengan mengandalkan jualan nasi goreng, jual bubur atau mie bakso, sehingga dagangan mereka diobrak-abrik karena alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan dianggap melanggar,” kata Tatang Sumirat menambahkan.

    Legislator dua periode pun meyakini bahwa seluruh rakyat menginginkan keadaan ini segera pulih. Namun apa daya tangan tak sampai ketika berbicara kebutuhan sehari-hari yang tetap harus dipenuhi.

    “Mereka tetap melakukan aktivitas (jualan) karena dikejar-kejar kebutuhan hidup. Mereka ingin melihat anak dan keluarganya tersenyum dan bisa makan,” kata Tatang.

    Dia berharap aparat mengedepankan cara-cara persuasif dan bijaksana ketika menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Jangan sampai, penegakan aturan tersebut justru menimbulkan permasalahan baru dan melabhirkan opini-opini publik yang negatif terhadap pemerintah.

    Tatang menyebut, penutupan sebagian jalan raya bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Namun justru menimbulkan kermunan baru karena para pengendara roda dua, roda empat maupun tukang becak terkonsentrasi terhadap jalan yang dibuka sehingga menimbulkan kemacetan.

    ppkm fokusjabar.id
    (foto web)

    Dirinya optimistis, seluruh masyarakat akan patuh terhadap kebijakan pemerintah jika pemerintah memperhatikan kebutuhan mereka. Khususnya para pedagang kecil dan pelaku UMKM.

    “Semoga kondisi sulit ini segera berakhir. Mari kita sikapi dengan rilek (jangan dibuat cemas) dengan mematuhi Protokol Kesehatan 5M. Yakinlah bahwa Allah SWT memberikan cobaan ini sesuai dengan kemampuan umat-Nya,” tutup Tatang Sumirat.

    (Andian/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img