JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pihak keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dikabarkan mengajukan permohonan rehabilitasi kepada polisi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan secara tertulis.
“Dari pengacara kemarin berbicara kepada kami akan mengajukan permintaan rehab ya. (Baru) secara lisan aja,” kata Panjiyoga, Sabtu (10/7/2021).
Polisi saat ini masih menunggu permohonan resmi dari keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Polisi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) jika surat permohonan rehabilitasi resmi diterima.
BACA JUGA: Nia Ramadhani Beli Sabu Rp 1,5 Juta, Penyelidikan Belum Usai!
“Kalau memang nanti sudah diajukan kami akan koordinasi dengan assessment,” kata dia, seperti dilasnir Detik.
Sebelumnya, pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan rehabilitasi. Wa Ode menilai keduanya adalah korban.
Permohonan untuk rehabilitasi ini disebut telah disiapkan. Pengacara mengaku dalam waktu dekat ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan menjalani assessment.
“Dalam hal ini insyaallah kami juga sudah mempersiapkan permohonan untuk mengajukan rehabilitasi, insyaallah dalam waktu dekat ini asesemen dapat dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Wa Ode Nur Zainab, Jumat (9/7/2021).
Sebagai korban, anak dan menantu dari Aburizal Bakrie ini dikatakan Wa Ode berhak mendapat pelayanan rehabilitasi. Menurut Wa Ode hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya,” sambungnya.
“Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau berdua dan siapa pun juga penyalah guna ini bisa kembali ke masyarakat,” ujar Wa ode.
(Agung)