YOGYAKARTA, FOKUSJabar.id: Seorang pria mengamuk dan merusak Mobil patroli polisi milik Polsek Galur di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu(26/6/2021).
Pria yang di duga menderita gangguan jiwa atau ODGJ itu juga melukai polisi yang berupaya menyelamatkan mobil tersebut hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Galur, Kompol Budi Kustanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Kejadian bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya ODGJ yang mengamuk di wilayah Dusun Kranggan Kulon, Kalurahan Kranggan, Galur, Kulon Progo, atau belakang Pasar Kranggan.
Tiga orang anggota Polsek diterjunkan ke lokasi menggunakan satu unit mobil patroli Mitsubhisi Lancer plat nomor XXIV-2271-30. Sampai di lokasi, ODGJ berinisial PR (46) itu kian mengamuk dan menyerang mobil polisi menggunakan balok kayu hingga rusak di bagian kaca depan dan samping.
BACA JUGA: Gubernur Jatim Khofifah Kembali Terpapar Covid-19
“Sampai di sana tahu-tahu ODGJ itu spontan, mungkin ya melihat mobil polisi langsung keluar dari rumah, akhirnya merusak kaca mobil kami,” kata Budi, Sabtu(26/6/2021).
Salah satu anggota polisi, yakni Aiptu Wahyu Gunawanmengalami luka di bagian punggung bagian kanan setelah terkena hantaman kayu.
“Anggota tersebut posisinya mau menyelamatkan mobil dari amukan ODGJ, tapi malah kena hantam di bagian punggung dan mengalami dislokasi. Sementara ini anggota tersebut sedang dirawat di PKU Muhammadiyah, Bantul,” kata dia, seperti dilansir Detik.
Budi mengatakan amukan ODGJ itu membuat anggota di lapangan kewalahan sehingga harus meminta tambahan personel sebanyak lima orang. Bantuan juga datang dari masyarakat, Puskesmas dan anggota TNI Koramil setempat.
“Setelah anggota di lapangan kewalahan akhirnya kan meminta bantuan tambahan personel. Selanjutnya pelaku bisa kami amankan bersama masyarakat, Puskesmas dan Koramil untuk kemudian dibawa ke RSJ Grhasia, Pakem, Sleman,” ujarnya.
Atas kejadian ini kerugian yang diderita Polsek Galur diperkirakan mencapai Rp15 juta meliputi kerusakan kaca pengemudi bagian kanan dan kiri serta kerusakan kaca penumpang kanan dan kiri. Adapun saat ini Polsek Galur masih menunggu hasil pemeriksaan dari RSJ Grhasia Pakem, untuk mengetahui apakah pelaku benar-benar mengidap gangguan jiwa. Jika tidak pelaku dapat diproses secara hukum.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Grhasia, jika murni menderita ODGJ tidak kami proses. Sementara jika tidak ya kami upayakan proses,” ujar Budi.
(Agung)