Kamis 12 Desember 2024

Jabar-Kemenaker Teken MoU Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Pemda Provinsi Jabar dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Vue Palace Hotel, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021), merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Setiawan menyebut fungsi unit layanan tersebut meliputi pendampingan kepada peserta didik, pengembangan program kompensatorik, penyediaan media pembelajaran dan alat bantu, layanan deteksi dan intervensi dini, dan layanan konsultasi.

“Implementasi untuk unit pelayanan disabilitas ini menjadi penting menurut hemat kami,” kata Setiawan.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Terus Jaga Hubungan Dengan Anies Baswedan, Ada Apa?

Hingga Februari 2021, jumlah penyandang disabilitas di Jabar mencapai 23.556 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 1.478 penyandang disabilitas yang bekerja. Menurut Setiawan, hal itu diakibatkan kurangnya fasilitas yang dapat mendukung kinerja penyandang disabilitas, bukan akibat kurangnya kemampuan atau skill.

“Kalau yang kami pahami, sebetulnya teman-teman disabilitas juga banyak yang mempunyai kemampuan. Tetapi yang harus dibantu oleh kita semua adalah terkait dengan fasilitasnya yang memang bisa mendukung mereka untuk bisa bekerja dengan semestinya,” kata dia.

Setiawan berharap dengan adanya MoU dan unit layanan disabilitas, dapat menjawab kesulitan para penyandang disabilitas supaya terserap ke dalam peluang kerja yang lebih luas.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img