Selasa 10 Desember 2024

Bambang Trihatmodjo Utang Rp50 M, Pemerintah Akan Terus Tagih!

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tetap menagih utang sebesar Rp50 milyar kepada Bambang Trihatmodjo.

Hal itu sejalan dengan gugatan putra Presiden ke-2 Indonesia Soeharto itu ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sepanjang dia masih belum lunas, ya kami tagih sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan aturan perundangan,” kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Lukman Efendi, Jumat (28/5/2021).

Lukman mengatakan belum mengantongi perkembangan pembayaran yang sudah dilakukan oleh pihak Bambang Trihatmodjo. Saat ini, proses penagihan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJKN Jakarta.

BACA JUGA: Felicia Tissue Buka Mulut Soal Kaesang, Nama Jokowi-Iriana Dibawa-bawa

“Tentu penagihan jalan terus, apakah sudah ada angsuran setelah itu, kami belum cek lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Bambang melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di PTUN. Gugatan itu muncul karena Bambang dicekal pergi ke luar negeri.

Pencekalan tertuang di Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah karena Bambang belum membayar utang senilai Rp50 miliar terkait konsorsium SEA Games XIX 1997.

(Agung)

 

Berita Terbaru

spot_img