TASIKMLAYA,FOKUSJabar.id: Masjid Agung Kota Tasikmalaya diperbolehkan digunakan untuk melakukan salat Ied 1442 Hijriah, Kamis, (13/5/2021). Setelah Status penyabaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya masuk ke Zona Oranye.
Dari pantauan wartawan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sudah melakukan persiaapan, seperti membersihkan semua bagian tempat salat dan menyiapkan beberapa fasilitas untuk protokol kesahatan.
Pengurus Masjid Agung Abay menjelaskan, sampai saat ini pihaknya terus berupaya menyampaikan terkait dengan protokol kesehatan pada jemaah yang datang ke area Mesjid kebanggaan warga Kota Tasikmalaya tersebut.
Tak hanya itu, terpantau beberapa petugas pun sedang menempelkan potongan lakban sebagai tanda shaf sholat agar lebih teratur dengan jarak yang telah ditentukan.
BACA JUGA: Tidak Punya Muzakki Tetap, UPZ Masjid Agung Kota Tasikmalaya Sebar Surat
“Kita tetap menyampaikan pada jemaah nantinya untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran dari pemerintah,” kata dia.
Ditempat yang sama, salah satu jemaah Mesjid Agung Deden merasa bersyukur dengan diperbolehkannya pelaksanaan sholat ied pada Idul Fitri kali ini.
Dia pun mengharapkan agar jemaah yang hendak melaksanakan sholat ied di Mesjid Agung untuk senantiasa menjalankan protokol kesehatannya dengan baik.
“Alhamdulillah bisa sholat lagi disini. Mudah-mudahan nanti pas pelaksanaannya seluruh jemaah bisa menjalankan prokes dengan baik,” kata dia.
(Ganjar/Anthika Asmara)



