BANDUNG,FOKUSJabar.id: Partai Demokrat Jawa Barat mengajukan permohonan agar Kemenkumham tidak mengakomodasi dan mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di The Hills & Resort Sibolagit, Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 lalu.
Permohonan disampaikan melalui surat no 08/DPD PD/JBR/III/2021 kepada Kemenkumham RI Kanwil Jabar. Dalam surat itu, DPD Partai Demokrat Jabar menyebut bahwa telah digelar KLB ilegal di Sumatera Utara beberapa waktu lalu, dan meminta Kemenkumham RI Kanwil Jabar tidak mengakomodir jika ada pengajuan hasil KLB itu.
“Dasar hukum kami dalam penyampaian laporan ini adalah perubaha AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Kemenkumham RI no M.HH-09.11.01 Tahun 2020 tertanggal 18 Mei 2020. Kemudian ada SK Kemenkumham RI no M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 19 Februari 2021,” kata Ketua DPD Demokrat Jabar Irfan Suryanagara di Bandung, Senin (8/3/2021).

BACA JUGA: DPD Demokrat Cap Jempol Darah Bukti Setia pada AHY
Adapun dasar hukum itu, yakni pasal 81 ayat 4 huruf a dan b tentang kongres dan KLB. KLB bisa diadakan atas permintaan:
- Majelis Tinggi Partai atau
- Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlagh DPD dan 1/2 dari jumlah DPC serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi.
Atas dasar itu, DPD Demokrat Jabar menyatakan bahwa KLB versi Deli Serdang-Sumut adalah ilegal.Karena tidak memenuhi syarat digelarnya KLB seperti tercantum dalam pasal 81 ayat 4 huruf a dan b.

Berikut beberapa dokumen pendukung permohonan Demokrat kepada Kemenkumham RI Kanwil Jabar:
- Perubahan AD/ART Partai Demokrat tanggal 18 Mei 2020
- Surat Keputusan Kepengurusan DPD Partai Demokrat tanggal 27 Juni 2020.
- Surat Keputusan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat dan DPC Partai Demokrat se Jabar.
- SK Kemenkumham RI no M.HH-09.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan AD/ART Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020 jo SK Kemenkumham RI menerbitkan SK no M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PArtai Demokrat masa bakti 2020-2025 tanggal 27 Juli 2020 dan telah diterbitkan dalam lembaran berita Negara RI no 15 tanggal 19 Februari 2021.
- Surat Pernyataan dari Ketua DPD Demokrat Provinsi Jawa Barat dan 27 Ketua DPC Demokrat se Jabar tentang pernyataan tidak mewakilkan kepada siapapun pengurus maupun kader partai Demokrat untuk hadir sebagai peserta dalam KLB di Deli Serdang-Sumut pada 5 Maret 2021 (oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab).
- Surat Pernyataan dari Ketua DPD Partai Demokrat Jabar dan 27 Ketua DPC se Jabar tentang kesetiaan dan keteguhan mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketum Partai Demokrat yang sah hasil Kongres V pada bulan Maret 2020 di Jakarta.
(LIN)