CIAMIS,FOKUSJabar.id: 256 warga Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) ditindak Tim Gabungan Satgas Covid-19 akibat tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Kapolsek Panumbangan, AKP. Tri Ruhiadi Widodo mengatakan, mereka ditindak tim gabungan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar sesuai aturan kesehatan.
“Saat gelar giat Operasi Yustisi, kami jaring 256 warga yang mengabaikan Prokes,” katanya, Selasa (19/1/2021).
BACA JUGA: Obati Pasien Covid-19, PMI Kota Bandung Layani Donor Plasma Konvalesen
Menurut Widodo, banyaknya warga terjaring operasi sebuah tanda mereka tidak mematuhi Prokes di tengah Pemerintah Kabupaten (Pemkab).sedang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Mereka yang melanggar diberi sanksi fisik (push up) dan teguran lisan agar paham dan jera,” kata Kapolsek Panumbangan.
Widodo mengatakan, sanksi fisik diberikan kepada warga yang tidak membawa masker dan sanksi lisan kepada mereka yang memakai masker dengan benar sesuai aturan kesehatan.
(Husen Maharaja/Bambang)