Jumat 13 Desember 2024

Hari Ini, Kota Banjar Berlakukan PSBB Proposional

BANJAR, FOKUSJabar.id: Kebijakan Pembatasana Sosial Besar (PSBB) proposional di Kota Banjar dimulai hari ini Senin (11/1/2021) sesuai dengan terbitknya keputusan Gubernur (Kepgub) no 443/kep.10-hukham/2021.

Mulainya PSBB di Kota Banjar ditandi dengan Apel Gabungan Satgas Covid-19 yang dihadiri Wali Kota, Kapolres, Kodim 0613 Ciamis, Kejari, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan lurah. .

“Pemerintahan mulai hari ini memberlakuka PSBB proposional sesuai keputusan Gubernur,” kata Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih.

BACA JUGA: Tinjau Wilayah yang Lockdown, Wali Kota Banjar Diminta Tegas

Ade mengatakan, penerapan PSBB kembali diberlakukan saat ini, akan tetapi saat ini berbeda dengan yang sebelumnya yakni aturan kali ini tidak menyertakan adanya check point.

“Kali ini tidak ada check point seperti yang sebelumnya namun nanti buat para camat dan kepala desa/ lurah harus bisa mengimbau memberdayakan RT dan RW dalam memberi pengawasan terhadap masyarakat,” katanya.

Ade meminta, selama PSBB ini semua stackholder bisa bekerjasama dalam mengikuti aturan protokol kesehatan (prokes).

”Kota harus kerjasama terapkan prokes selam PSBB melalui 5M Mencuci Tangan, makai masker, menjaga jarak menghindari kerumunan dan membatasi kegiatan di ruang publik,” kata dia.

Selain itu Ade meminta kepada para pelaku usaha baik skala besar ataupun kecil dari swalayan, rumah makan dan caffe untuk bisa membatasi jam operasional sampai pukul 19:00 WIB.

“Pelaku usaha juga harus melakukan pembatasan jam operasional,” kata dia.

Tidak hanya hal itu, Ade menegaskan masyarakat Kota Banjar dilarang untuk menyelenggarakan penyelenggaraan resepsi pernikahan, terlebih pada saat ini angka pasien positif Covid-19 dari kluster acara nikahan cukup tinggi.

(Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img