BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menerapkan jam malam di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Covid-19.
Aturan itu akan berdampak pada penutupan kembali seluruh tempat hiburan malam yang kini telah direlaksasi. Penetapan aturan jam malam akan dilakukan mengingat masih banyaknya kerumunan massa yang kerap terjadi, terutama di pusat kota.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana, Jawa Barat, Kamis (3/9/2020).
“Jika jam malam diterapkan, tempat hiburan malam yang telah direlaksasi sejak dua pekan lalu kemungkinan kita tutup lagi,” kata Yana.
Namun, keputusan aturan itu akan dirapatkan terlebih dahulu dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Menurut dia, kelonggaran yang telah diberikan, termasuk tempat hiburan malam saat Bandung masuk zona kuning. Saat ini Bandung masuk zona orange tingkat kewaspadaan Covid-19 dengan bertambahnya jumlah kasus positif, yakni 104 kasus.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Bakal Terapkan Jam Malam
“Komitmennya kalau zona kuning kita boleh melakukan relaksasi dengan batas 30 persen, kalau sudah baik menjadi 50 persen,” kata dia.
Saat ini, kata dia, terdapat 46 tempat hiburan malam yang telah kembali beroperasi meski dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.
(Yusuf Mugni/Olin)