BANDUNG,FOKUSJabar.id: Jumlah pelanggaran protokol kesehatan di Provinsi Jawa Barat mencapai 575.393 pelanggaran. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kasus pelanggaran dari seluruh kota/kabupaten di Jabar, sebelum atau sesudah Pergub Jabar No 60/2020 diterbitkan pada 27 Juli 2020.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar mencatat, total pelanggaran tersebut didominasi kelompok perorangan sebanyak 562,439 kasus. Lalu 12.086 pelanggaran oleh badan hukum dan sisanya 868 oleh aparatur negara.
“Pelanggaran mayoritas karena tidak memakai masker dengan alasan lupa membawanya dan memakai masker tapi tidak sesuai ketentuan,” ujar Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi, Selasa (25/8/2020).
BACA JUGA: Di Garut Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu
Sementara jumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan paling banyak terjadi di Kabupaten Bandung sebanyak 499.898 pelanggaran. Dengan rincian, 487.233 pelanggaran perorangan, 11.994 oleh badan hukum dan 671 pelanggaran oleh aparatur negara.
Pencatatan kasus pelanggaran tersebut berlandaskan Perbup Bandung Nomor 30 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial.
“Untuk badan hukum yang melakukan pelanggaran, paling banyak terjadi yakni pelanggaran protokol kesehatan selain (tidak pakai) masker, seperti jaga jarak, penyediaan handsanitizer, dan melebihi batas waktu operasional,” kata Ade.
Pencatatan kasus pelanggaran protokol kesehatan terbanyak kedua terjadi di Kabupaten Garut dengan jumlah 50.212 pelangggaran. Pelanggar perorangan masih mendominasi pelanggaran dengan 50.122 kasus, 86 pelanggaran dilakukan oleh badan hukum dan empat pelanggaran oleh aparatur negara.
Penindakan di Kabupaten Garut berlandaskan pasal 38 Perbup Nomor 22 Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2020.
Sedangkan, kasus pelanggaran terbanyak ketiga terjadi di Kabupaten Pangandaran. Dengan catatan 15,232 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan.
Terkait sanksi yang diberikan, lanjut Ade, baru sebatas teguran lisan dan tulisan. Sebanyak 564.788 pelanggaran dikenakan sanksi ringan dan 10.605 pelanggaran dikenakan sanksi berskala sedang.
(Antik/Ageng)