Kamis 12 Desember 2024

Kredit Bermasalah bank Meningkat Jadi 3,11 Persen

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) perbankan meningkat menjadi 3,11 persen secara gross pada bulan Juni 2020. Hal ini menunjukkan berlanjutnya tren peningkatan risiko kredit sejak awal tahun. Berdasarkan data OJK, tren peningkatan NPL telah terjadi sejak akhir 2019.

“Tren NPL juga slightly (sedikit) meningkat dari waktu ke waktu, pada Desember 2019 itu 2,53 persen, Maret 2020 menjadi 2,77 persen, April 2,89 persen, Mei 3,01 persen, dan Juni 3,11 persen,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Berdasarkan jenis penyaluran kredit, kata dia, NPL tertinggi berada pada kredit modal kerja, yakni 3,96 persen. NPL kredit investasi dan kredit konsumsi masing-masing juga meningkat menjadi 2,58 persen dan 2,22 persen.

Sedangkan menurut sektor penyaluran kredit, NPL untuk kredit sektor perdagangan mencapai 4,59 persen, pengolahan 4,57 persen, dan rumah tangga 2,32 persen. Ketiga sektor kredit tersebut memenuhi hingga 57 persen dari total kredit perbankan.

BACA JUGA: Bank bjb Siapkan Pondasi Kredit Berbasis Online

Meski risiko kredit bermasalah terus meningkat sejak enam bulan terakhir, namun, kata dia, kapasitas permodalan perbankan masih cukup kuat untuk memitigasi risiko dari kenaikan NPL dan juga mendorong pertumbuhan kredit ke depannya.

Pada bulan Juni rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan meningkat menjadi 22,59 persen per Juni 2020 dari 22,14 persen di Mei 2020.

“Permodalan perbankan masih sangat resilient, dan ini mempunyai back up yang kuat untuk mendorong kredit ke depan,” kata dia.

Wimboh mengatakan bahwa OJK juga terus meningkatkan upaya restrukturisasi kredit untuk menjaga kenaikan NPL. Dia mencatat data terakhir sudah ada 6,73 juta nasabah yang menerima restrukturisasi senilai Rp784,36 trilyun.

(Olin/ANT)

 

Berita Terbaru

spot_img