CIBINONG,FOKUSJabar.id: Kabupaten Bogor, Jawa Barat meraup pendapatan Rp50 milyar dalam waktu satu bulan setelah menerapkan diskon 10 persen pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) sejak 1 Juli 2020.
“Dampak relaksasi pajak, kita mendapat sekitar Rp50 milyar sejak 1 juli 2020,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Arif Rahman di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (3/8/2020).
Selain pemberian diskon PBB P2, pihaknya pun memperpanjang program penghapusan denda PBB P2 pada periode yang bersamaan. Namun amnesti tersebut hanya berlaku untuk tagihan hingga 2019.
“Kita ada program penghapusan denda piutang PBB P2 mulai 2019 ke bawah berlaku sampai 31 Agustus 2020,” katar Arif.
BACA JUGA: Operasi Patuh Lodaya Polisi Tilang 1.660 Pengendara
Menurut dia, khusus mengenai penghapusan denda PBB P2 sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB.
Arif mengatakan, pemberian amnesti untuk merangsang para wajib pajak (WP) melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Hingga awal tahun 2020, Bappenda mencatat piutang PBB P2 pada angka Rp1,2 trilyun.
Selain merangsang WP untuk membayar pajak, lanjut dia, cara tersebut dilakukan untuk mengurangi piutang PBB P2 di Bappenda Kabupaten Bogor.
(Ageng/ANT)