JAKARTA,FOKUSJabar.id: Salat Idul Adha tidak diizinkan untuk berjamaah bagi masyarakat yang berada di zona dengan Covid-19 tidak terkendali seperti di Jakarta.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah harus mempertimbangkan kondisi faktual suatu zona terpapar Covid-19 atau tidak.
Salat Idul Adha di kawasan dengan tren angka penularan tinggi bahkan masif agar diselenggarakan di rumah bersama keluarga dengan jumlah terbatas.
“Pelaksanaan shalat Idul Adha untuk kawasan yang belum terkendali ini harus mempertimbangkan kondisi faktual saat ini,” kata Niam Rabu (29/7/2020).
Sementara untuk daerah dengan zona Covid-19 terkendali kata Naim, salat Idul Adha dapat dilaksanakan di ruang publik secara berjamaah seperti di masjid, mushala, tanah lapang, tempat terbuka, gedung atau tempat lain dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.
“Istiqomah jalankan protokol kesehatan, pakai masker, wudhu dari rumah, bawa sajadah sendiri, jaga jarak, pastikan diri kita bugar, ketika melihat kita sakit atau memiliki penyakit bawaan maka sebaiknya shalat di rumah saja,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.
BACA JUGA: Ini Protokol Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban
Salah satu poin dari fatwa itu, kata dia, kawasan dengan COIVD-19 tidak terkendali memiliki kerentanan bila tetap melaksanakan shalat karena dikhawatirkan terjadi penularan virus corona jenis baru SARS-CoV-2.
Dia mengatakan shalat id hukumnya sunah sehingga bagi masyarakat yang berada di wilayah COVID-19 tidak terkendali untuk tidak menyelenggarakan shalat Idul Adha.
Namun, Muhyiddin mengatakan jika masyarakat tetap ingin menyelenggarakan shalat id maka pastikan protokol sehingga jangan sampai pelaksanaan ibadah sunah tersebut justru menimbulkan permasalahan baru.
(Antik/ANT)