JAKARTA, FOKUSJabar.id: KPK kembali memanggil Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) terkait kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR.
“Dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (27/7/2020).
Sebelumnya, tersangka Hong Artha telah diperiksa penyidik KPK pada Senin (20/7/2020).
Saat itu, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan soal pemberian uang dalam kasus tersebut terhadap pihak-pihak lain selain kepada terpidana Amran Hi Mustary dan terpidana Damayanti Wisnu Putranti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: FSGI Minta KPK Awasi Dana POP
Hong Artha telah diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu, namun KPK belum menahan yang bersangkutan.
Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.
Ia memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015.
Selain itu, ia juga memberikan suap kepada mantan Anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
(Agung/ANT)