Kamis 12 Desember 2024

Siang Ini, Sidang ke-2 Roy Kiyoshi Digelar di PN Jaksel

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Leo Simalango mengatakan, siang ini sidang kedua dugaan penyalahgunaan psikotropika yang melibatkan Roy Kiyoshi (paranormal muda) digelar, Rabu (22/7/2020).

Agendanya, pemeriksaan terhadap terdakwa. 

“Sidang diagendakan siang seperti sidang perdana sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Leo Simalango, di Jakarta.  

Baca Juga: Sidang Perdana Lucinta Luna Digelar

Menurut dia, sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan secara telekonferensi. JPU, pengacara dan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Roy Kiyoshi tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Terdakwa telah menjalani sidang dakwaan pada Rabu (15/7/2020) lalu, dilanjut dengan pemeriksaan saksi dari JPU yakni dua orang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penangkapan.

Dari pihak terdakwa, tidak mengajukan eksepsi dan tidak menghadirkan saksi yang meringankan sehingga majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang dakwaan, JPU mendakwa Roy dengan Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, diancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.

“Roy didakwa pertama Pasal 62 atau kedua Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata Leo. 

Pada sidang dakwaan, Roy mengakui telah membeli obat-obat psikotropika mengandung narkoba golongan empat secara daring tanpa resep dokter.

Sebagai informasi, terdakwa paranomal ini mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di sebuah stasiun TV swasta. Dia  ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5/2020) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, terdakwa positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat dan tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jaksel.

(Bambang/Ant)

Berita Terbaru

spot_img