JAKARTA, FOKUSJabar.id: Polda Metro Jaya menetapkan model Catherine Wilson (keket) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika.
“Sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).
Yusri mengatakan, Catherine ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu.
BACA JUGA: Adik Ratu Atut Divonis 4 tahun penjara
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti narkoba dan juga sebagai pemakai,” kata dia.
Saat ini, Catherine ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.
Petugas menjerat Catherine Wilson dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.
“Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan,” pungkas Yusri.
Keket ditangkap pada Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Jalan H Saleh 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok.
(Agung/ANT)