Kamis 12 Desember 2024

150 Pendeta Lakukan Rapid Test

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Sebanyak 150 pendeta lakukan rapid test di Aula Ussisa Al Maula Kanwil Kemenag Jawa Barat, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung, Jumat (17/7/2020). Hal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai penyabaran virus corona dikalangan pemuka agama. 

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan rapid test yang diperuntukkan bagi pendeta dan pengurus gereja yang seluruhnya berjumlah 150 orang,” kata Pembimas Kristen, Surya Minda Sirait.

Pelaksanaan rapid test ini, lanjutnya, merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam percepatan penanganan pencegahan Covid-19 di Jawa Barat.

“Sedangkan untuk koordinator pelaksanaan rapid test ini adalah Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah Jawa Barat (PGIW). Sebagaimana yang kita ketahui pemuka Agama Kristen dalam hal ini pendeta merupakan orang-orang yang sering menemui banyak orang, sehingga mereka memiliki resiko terhadap Covid-19,” kata dia.

BACA JUGA: Dinkes Cianjur Kesulitan Cari Distributor Alat Rapid Test

Dia mengaku bahwa berkaca dari pengalaman klaster awal penyebaran virus corona di Jawa Barat yaitu berasal dari kegiatan peribadatan di Geraja, sehingga ia tidak menginginkan hal itu terjadi kembali.

“Pada pelaksanaan rapid test ini pun diatur antrian dan jaraknya, para peserta pun diwajibkan menggunakan masker, kemudian disediakan hand sanitizer. Hal ini sesuai protokol kesehatan,” katanya.

Dia berharap, pelaksanaan rapid test ini dapat dilakukan secara berkala dan di tempat lainnya di Jawa Barat.

Masih pada kesempatan yang sama, Minda kembali menginformasikan bahwa ada beberapa gereja di Jawa Barat yang sudah dibuka kembali.

“Pembukaan gereja ini hanya untuk wilayah yang sudah berada di zona hijau, bahkan kami sudah langsung ke lokasi untuk melihat langsung persiapan gereja tersebut dalam menghadapi era Adaptasi Kebiasan Baru (AKB),” katanya.

Lanjut dia, tekankan kepada pengurus gereja tersebut, apabila ingin membuka kembali gerejanya harus terlebih dahulu memiliki surat izin dari gugus tugas Covid-19 di daerah setempat dan mematuhi protokol kesehatan beserta menyediakan fasilitasnya.

(Asep/Antik)

Berita Terbaru

spot_img