Kamis 12 Desember 2024

DPR RI : Kegiatan Sekolah Jangan Teburu-buru

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Anggota DPR RI meminta pemerintah agar tidak terburu-buru dalam memutuskan kembali kegiatan belajar dan mengajar di sekolah, sekalipun di daerah zona hijau penyebaran virus corona.

Anggota komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, dalam panduan yang diperbolehkan itu adalah sekolah tingakat SMP dan SMA/SMK dan sekolah yang menyatakan kesiapannya melaksanakan kegiatan belajar di sekolah. Kemudian persetujuan dari kepala daerah yang sudah menyatakan kesiapannya.

“Jadi kalau kepala daerahnya belum siap, bisa menolak jika memang kepala daerah tidak mau. Melihat dari kondisi daerahnya,” kata Ledia usai acara sosialiasai empat pilar di kota Bandung, Jumat (10/7/2020).

Kemudian kata Ledia, sekolah juga bisa menolak karena memerlukan alat tambahan, dan itu akan ada biaya tambahan.

“Kemudian seharusnya orang tua siswa juga dimintai pendapat untuk memulainya kegiatan belajar mengajar di sekolah. Bisa saja sekolah siap, kepala daerah siap namun orang tua siswa malah tidak memberikan ijin untuk anak sekolah,” katanya.

Anggota DRP RI dari Frakasi PKS ini juga menegaskan, daerah zona hijau penyebaran virus corona tidak menjadi jaminan amannya penyebaran.

BACA JUGA : Komisi III DPR RI Ingatkan KPK Soal Dana Covid-19

“Bahkan justru dari zona hijau ini kemudian dengan diselenggarakannya sekolah malah menambah penyebaran,” kata dia.

Terlebih menurut Ledia, penyebaran virus corona saat ini masih fluktuatif. Dengan demikian lebih baik penyelenggaran kegiatan belajar mengajar di sekolah ini ketika pandemi usai.

“Pada saat diumukan itu zona hijau enam persen, namun angkanya turun naik turun naik. Maka jika ingin siswa sekolah harus siap seluruh protokol kesehatannya yang baik dan benar,” kata dia.

(As)

Berita Terbaru

spot_img