Kamis 12 Desember 2024

Kasus John Kei, 39 Ditangkap dan 8 Orang Masih DPO

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Penyidik Polda Metro Jaya menyebut ada 47 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus pengeroyokan dan perusakan oleh John Kei dan anak buahnya.

“Berdasarkan tersangka-tersangka baru yang kita dapat, sekurang-kurangnya ada 47. Ini bisa berkembang terus tersangkanya,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

Dijelaskan Calvijn, dari 47 orang tersebut, 39 orang telah ditahan dan delapan masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada 39 tersangka yang sudah kita tahan dan sekurang-kurangnya ada delapan DPO lagi yang tim di lapangan masih melakukan pengejaran,” kata Calvijn.

BACA JUGA: Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari 38 orang tersebut seluruhnya adalah anak buah John Kei.

Namun dua orang di antaranya ditahan dalam kasus berbeda. Dua orang tersebut ditahan bukan karena kasus pengeroyokan dan perusakan, tapi ditahan atas kasus kepemilikan senjata api dan airsoft gun.

“Setelah pengembangan, sampai saat ini ada 39 yang kita amankan tetapi yang dua ini LP-nya beda,” kata Yusri.

Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan puluhan anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu (21/6) siang.

Selain itu, anak buah John Kei pun terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Atas kejadian tersebut, Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 38 orang anak buahnya sebagai tersangka.

(ars/ant)

Berita Terbaru

spot_img