BANDUNG, FOKUSJabar.id: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil) memutuskan untuk tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tingkat provinsi, Jumat (26/6/2020).
Keputusan itu didasarkan pada angka reproduksi Covid-19 di Jawa Barat sudah di bawah angka 1 selama enam minggu terakhir.
Dalam standar World Health Organization (WHO), angka satu itu bisa dianggap terkendali. Lalu, tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 berada di angka 27 persen.
“Seluruh Jawa Barat hari ini tidak ada lagi PSBB (tingkat provinsi Jawa Barat), sudah diputuskan kita semuanya 100 persen melakukan AKB (adaptasi kebiasaan baru),” kata Ridwan Kamil.
BACA JUGA: Besok, Izin Resepsi Pernikahan di Kota Bandung Diputuskan
Emil mengatakan dalam masa AKB tidak serta merta kewaspadaan menurun. Pemerintah kota kabupaten bisa menyesuaikan, termasuk jika ingin mengajukan PSBB di wilayahnya.
“(Pengawasan) dilokalisir di tingkat desa keluarahan, di skala mikro perbatasn dilakukan, tapi (PSBB) skala Jabar dihentikan, dilanjutkan dengan kebijakan lokal” katanya.
“Khusus untuk wilayah Bodebek, PSBB tetap merujuk pada kebijakan DKI Jakarta yang masih berlaku hingga 2 Juli 2020,” ujar Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil imenyatakan, Pemerintah Provinsi Jabar akan fokus pada pengetesan masif di wilayah yang potensinya tinggi dalam penyebaran virus.
“Beban hanya tiga hal saja, pasar, pariwisata dan yang ketiga adalah titik berangkat terminal dan stasiun, ini akan mengiringi 627 ambulance yang diubah jadi mobil covid tes,” ujarnya.
(AS/Agung)