BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang menyiapkan peraturan larangan bagi anak-anak dan warga lanjut usia (lansia) untuk hadir pada acara resepsi pernikahan ditengah pandemi Covid-19.
“Anak-anak dan lansia tidak boleh lah (masuk ke acara resepsi pernikahan). Berisiko,” ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Graha Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat Rabu (24/6/2020).
Menurutnya, dua kategori tersebut dilarang karena diprediksi rentan terpapar virus corona jenis baru tersebut. Sehingga para tamu diimbau untuk tidak hadir bersama anak-anak dan warga lansia.
Selain itu, Yana meminta penyelenggara resepsi pernikahan untuk menyediakan kursi atau tempat menunggu di luar area resepsi untuk membatasi kapasitas. Apabila kapasitas tamu undangan sudah lebih dari 30 persen, maka tamu yang lain diarahkan untuk menunggu di luar.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Kaji Relaksasi Resepsi Pernikahan
“Jadi kita tetap minta penyelenggara menyiapkan kursi diluar, dan juga ada layar monitor,” kata Yana.
Tak hanya itu, penyelenggara pun harus menyediakan ruang isolasi untuk mitigasi penanganan jika ada tamu yang terindikasi terpapar Covid-19.
“Kalau ada suhunya melebihi, dia harus diisolasi dulu dan kita tunggu. Kalau turun, boleh masuk. Tapi kalau suhunya tetap, kita minta dibawa ke puskesmas,” katanya.
Lebih lanjut Yana mengatakan, hasil dari simulasi akan dilaporkan saat rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Bandung menjelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional kedua berakhir pada 26 Juni 2020 mendatang.
“Jadi mudah-mudahan dengan dasar ini, kita akan kaji dengan dinas terkait untuk melakukan pelonggaran relaksasi kegiatan resepsi pernikahan,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/ars)