JAKARTA, FOKUSJabar.id : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Dua tersangka tersebut yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE).
“Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan rutan (rumah tahanan negara) selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD dan tersangka RHE,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam Keterangannya di Jakarta, Senin (22/06/20).
Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkara terhadap keduanya. Saat ini, baik Nurhadi maupun Rezky ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan gedung KPK Kavling C1 Jakarta Selatan.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap tim lembaga rasuah tersebut di Jakarta, Senin (1/6/2020), setelah sebelumnya mereka bersama dengan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.
BACA JUGA : KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Suap PTDI
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka kasus penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Nendy/ANT)