Kamis 12 Desember 2024

Polrestro Jaksel Tangkap Begal Sepeda di Panglima Polim

JAKARTA, FOKUSjabar.co.id: Polres Metro Jakarta Selatan menahan satu dari dua tersangka pelaku pembegalan terhadap seorang pesepeda di Jalan Polres Metro Jakarta Selatan Polres Metro Jakarta Selatan Polres Metro Jakarta Selatan , Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2020).

“Pelaku ada dua orang YD dan IK, satu pelaku dengan inisial YG telah kita tangkap hari ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono.

Kejadian pembegalan terhadap seorang pesepeda bernama Adam Surya Wijaya terjadi Selasa (16/6) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terekam oleh kamera pemantau (CCTV) yang terpasang di Jalan Panglima Polim lalu viral di media sosial.

Saat kejadian korban sedang menaiki sepeda jenis onthel dari arah Gelora Bung Karno (GBK) menuju rumahnya di kawasan Ciganjur, Jagakarsa.

“Saat kejadian, korban dipepet oleh dua tersangka yaitu YD dan IK di Jalan Panglima Polim. Pelaku memaksa meminta ponsel korban dan juga setelah diambil barangnya, korban dilukai,” kata Budi.

BACA JUGA: Laut China Selatan Diperebutkan China-AS, Indonesia Pilih Diplomasi

Sehari setelah kejadian pembegalan tersebut, korban melapor ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Tim Reskrim Polres Metro Jaktim melakukan olah tempat kejadian perkara pada hari berikutnya Jumat (19/6) dan melihat CCTV, memeriksa saksi-saksi.

“Kita berhasil mendapat keterangan dan telah ditangkap satu orang pelaku atas nama YD,” kata Budi.

Sedangkan tersangka lainnya yakni IK masih dalam pencarian tim Polres.

“Anggota masih di lapangan dan kita tetapkan sebagai DPO. Tapi Alhamdulillah satu orang tersangka sudah bisa kita tangkap,” kata Budi.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa ponsel hasil curian (milik korban) serta pakaian yang digunakan oleh tersangka.

Menurut pengakuan, tersangka baru pertama kali melakukan pembegalan. tersangka diketahui belum memiliki catatan kriminal.

Atas perbuatannya tersangka YD dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun pidana penjara.

(Agung/ANT)

Berita Terbaru

spot_img