Kamis 12 Desember 2024

ICW Minta Keputusan Remisi Nazaruddin Dianulir

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

“Pemberian remisi kepada Nazaruddin semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, Kurnia menilai, terpidana seharusnya baru menghirup udara bebas pada 2024 atau setelah menjalani masa pidana 13 tahun penjara.

“Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera,” tegasnya.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Remisi 4 Tahun Lebih kepada Nazaruddin 

ICW pun menyebut, keputusan Kemenkumham memberikan remisi pada Nazaruddin seakan telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi.

“Terlebih lagi, kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin memiliki dampak kerugian negara yang besar yakni mencapai Rp54,7 milyar. Tak hanya itu, Nazaruddin juga dikenakan pasal suap karena terbukti menerima dana sebesar Rp4,6 milyar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan aset yang dimilikinya sebesar Rp500 milyar pun turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi,” paparnya.

ICW
Berdasarkan putusan dua perkara korupsi, ICW menilai Nazaruddin seharusnya baru menghirup udara bebas pada 2024 atau setelah menjalani masa pidana 13 tahun penjara di Lapas Sukamiskin. (FOTO: NET)

Pemberian remisi terhadap Nazaruddin, lanjut Kurnia, telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) secara tegas menyebutkan syarat terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi diantaranya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator/JC).

“Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin tidak pernah mendapatkan status sebagai JC,” tambahnya.

Selain itu, pada akhir 2019, Ombudsman sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin Bandung lebih luas dibanding sel terpidana lainnya.

“Tentu jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012. Ditambah lagi poin berkelakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi,” pungkasnya.

(ars/ant)

Berita Terbaru

spot_img