spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Ini Penjelasan Remisi 4 Tahun Lebih kepada Nazaruddin

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kadiv Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan bahwa pemberian remisi 4 tahun lebih kepada terpidana korupsi proyek Wisma Hambalang Nazaruddin sudah sesuai ketentuan.  Nazaruddin pun, kata dia, sudah mendapat beragam pengurangan masa hukuman sejak tahun 2013 setelah dirinya dipidana.

    Beragam pengurangan masa hukuman itu di antaranya khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015 hingga remisi tambahan donor darah. Selain itu, Nazaruddin juga sudah bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC). Menurut dia, JC merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut.

    “Sejak saat itu remisi yang didapat Nazaruddin diakumulasikan menjadi total 4 tahun 1 bulan. Semua sesuai ketentuan,” kata Abdul Aris di Bandung, Rabu (17/6/2020).

    BACA JUGA: Nazarudin dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Lebaran

    Sementara itu, pembimbing Nazaruddin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana mengatakan bahwa sebetulnya Nazaruddin bisa juga mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Hal tersebut harus ditempuh melalui koordinasi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun KPK tidak memberi rekomendasi PB karena Nazaruddin dinilai sudah mendapatkan  pengurangan masa hukuman yang cukup banyak.

    “Dia punya hak PB karena denda sudah dibayar, sudah mendapat JC dari KPK. Kalau tidak salah, tidak diberi rekomendasi PB karena pengurangan masa hukuman yang didapat sudah cukup banyak,” kata Budian.

    Untuk diketahui, seharusnya Nazaruddin dibebaskan pada tahun 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang didapat. Namun karena pengurangan masa hukuman, Nazaruddin bebas melalui cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juli 2020 dari Lapas Sukamiskin.

    Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet Hambalang terbukti menerima suap Rp4,6 milyar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.

    Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 milyar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 milyar.

    (LIN/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img