JAKARTA, FOKUSJabar.id: Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menerbitkan protokol kesehatan dalam kegiatan olahraga nasional di masa new normal (kebiasaan baru).
Panduan tersebut mengatur protokol kesehatan pada umumnya, seperti jaga jarak, penggunaan masker, dan cuci tangan.
Namun secara khusus, ada tiga jenis kegiatan olahraga yang diatur, yaitu kegiatan pelatnas/pelatda, kejuaraan, dan kegiatan olahraga rekreasi. Kemenpora membagi tahap pelaksanaannya menjadi tiga tahapan.
Pada tahap satu, kegiatan olahraga boleh dilakukan salah satunya melakukan tes PCR bagi seluruh personil. Sementara olahraga tim masuk ke dalam tahap II.
“Pelatnas/Pelatda/Pelatprov/Pelatkab/Pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu,” isi surat edaran, Kamis (11/5/2020).
Tahap II mengatur uji kegiatan kejuaraan dalam negeri. Kompetisi olahraga bisa kembali digelar apabila sudah ada izin dari pemerintah.
BACA JUGA: Covid-19, Kemenpora Suntik Dana Rp 87 milyar
Apabila ingin menggelar kejuaraan, seluruh atlet dan staf diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR-nya serta melewati tes suhu tubuh terlebih dahulu sebelum memasuki lokasi.
Kejuaraan baru bisa digelar dengan penonton di tahap III. Di tahap ini juga Kemenpora sudah mengizinkan untuk melakukan uji coba dalam dan luar negeri.
Kompetisi olahraga diperbolehkan diselenggarakan dengan kehadiran penonton maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia.
Namun Kemenpora tidak menjabarkan secara detail terkait waktu pelaksanaan dari tiap tahapan.
(Agung/Ant)