BANDUNG, FOKUSJabar.id: Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriyah serta proses pengembalian Bipih bagi jamaah haji.
Kegiatan sosialisasi dilakukan via daring dengan mengundang Kepala Kantor Kemenag dan Kepala Seksi PHU kabupaten/kota, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk membahas bersama-sama mengenai KMA tersebut. Sekaligus menjelaskan secara detail mengenai alur pengembalian Bipih jamaah haji,” tutur Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Jabar, Ajam Mustajam kepada FOKUSJabar, Selasa (9/6/2020).
BACA JUGA: Kemenag Sosialisasikan Panduan Pembukaan Rumah Ibadah Sesuai SE No.15
Ia menyampaikan saat ini masih banyak pejabat daerah yang bingung menjelaskan mengenai pengembalian Bipih. Baik untuk jamaah haji reguler dan khusus.
Sementara pada kesempatan yang sama, Dirjen PHU Kemenag RI, Nizar Ali menerangkan keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji oleh Kementerian Agama merupakan pertimbangan berdasarkan kondisi saat ini yang masih berada di tengah pandemi Covid-19. Kemudian belum adanya kepastian dari Pemerintah Arab Saudi tentang keberangkatan jamaah haji Indonesia.
Mengenai pembatalan keberangkatan haji ini, lanjutnya, ada beberapa hal yang harus disampaikan kepada masyarakat, terutama jamaah haji tahun ini.
“Hal yang pertama yaitu jamaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini secara otomatis akan diberangkatkan pada tahun yang akan datang yaitu tahun 2021. Tapi dengan catatan, aturan dan ketentuan yang berlaku masih sama dengan tahun ini,” tuturnya.
Namun, tambahnya, bagi Petugas Haji Daerah (PHD) secara otomatis dibatalkan dan Bipih akan langsung dikembalikan kepada daerah.
“Sehingga tahun depan akan diadakan kembali seleksi PHD yang kebijakannya diserahkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
“Ketentuan bagi PHD ini juga berlaku terhadap pembimbing ibadah haji dari KBIHU yaitu langsung dibatalkan dan biayanya juga langsung dikembalikan,” lanjutnya.
Bagi jamaah haji tahun ini, ia menjelaskan pilihan kepada jamaah haji terhadap Bipih yang sudah dilunasi. Ada dua yaitu, bisa ditarik biaya pelunasannya atau bisa disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Biaya yang dapat diambil oleh jamaah haji adalah biaya pelunasan sedangkan untuk setoran awalnya masih disimpan sehingga jamaah haji tersebut masih dapat diberangkatkan tahun depan. Tapi apabila jamaah haji tersebut mengambil semua biayanya, maka jamaah haji tersebut tidak jadi diberangkatkan,” imbuhnya.
Ketentuan lain yang dijelaskan oleh Nizar yaitu mengenai jamaah haji yang dalam masa menunggu pemberangkatan dan meninggal dunia, maka nomor porsi jamaah haji tersebut dapat dilimpahkan kepada anggota keluarganya sesuai dengan regulasi dan persyaratan yang harus dipenuhi anggota keluarga tersebut.
Nizar kembali menjelaskan pengembalian biaya pelunasan harus diawali dengan surat permohonan yang diajukan oleh jamaah haji dan ditujukan kepada Kankemenag kabupaten/kota melalui Kasi PHU.
“Dari Kasi PHU kabupaten/kota diajukan secara kolektif ke Ditjen PHU Kemenag RI. Berkas atau tanda bukti pelunasan jangan sampai hilang untuk mengurus pengajuan tersebut,” tegasnya.
Setelah penjelasan mengenai jamaah haji reguler, Nizar pun menjelaskan mengenai alur pengembalian setoran untuk jamaah haji khusus yang diproses langsung oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Jadi, untuk jamaah haji khusus fungsi Kankemenag kabupaten/kota tidak ada tetapi langsung ditindaklanjuti oleh PIHK yang akan mengajukan ke Ditjen PHU Kemenag RI,” ujarnya.
Alur pengembalian terakhir yang dilakukan pada pembatalan keberangkatan jamaah haji adalah pengembalian paspor. “Proses pengembalian paspor ini dilakukan oleh Bidang PHU Kanwil Kemenag Jawa Barat setelah memverifikasi dan mendata paspor jamaah haji tersebut yang kemudian langsung diserahkan kepada Kankemenag kabupaten/kota,” tuturnya.
“Setelah paspor ada di Kankemenag kabupaten/kota baru bisa diberikan kepada jamaah haji dengan membawa tanda pengenal identitas jamaah haji tersebut. Namun, apabila ada jamaah haji yang tidak bisa mengambil bisa diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat kuasa dari jamaah haji tersebut,” pungkasnya.
(Asep/ars)