Kamis 12 Desember 2024

Penghina Presiden dan Penyebar Hoax asal Cianjur Dikenakan Wajib Lapor

CIANJUR, FOKUSJabar.id: EK (56), terduga penyebar berita bohong atau hoaks dan penghina Presiden RI Joko Widodo dikenakan wajib lapor oleh Polres Cianjur. EK melakukan hoaks dan menghina presiden melalui akun twitter dengan posting-an ‘Jokowi Tidak Pernah Lulus UGM Yogyakarta’.

Setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur, EK, warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Cianjur itu, dipulangkan ke rumahnya setelah ditetapkan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor karena masih menunggu hasil penyelidikan.

“Terduga sempat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Cianjur dengan dugaan melanggar UU ITE dengan menyebarkan hoaks dan melakukan penghinaan terhadap pemimpin negara dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdani, Senin (1/6/2020).

BACA JUGA: Presiden: Indonesia Harus Jadi Pemenang di tengah Covid-19

Nika menuturkan, pihaknya belum menetapkan pemilik akun twitter @IntelBuahbuahan ini sebagai tersangka karena masih menunggu hasil penyelidikan. Dalam pemeriksaan, EK membantah telah mem-posting pernyataan yang dinilai bohong dan menghina Presiden RI dengan dalih akun miliknya diretas atau di-hack.

Pihaknya pun akan melakukan penelusuran atas pernyataan EK karena statusnya sebagai saksi. Namun jika setelah dilakukan penelusuran, akun tersebut tidak diretas maka terduga yang dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kami masih menelusuri kebenaran dari pengakuan terduga terkait akunnya yang diretas. Kalau memang diretas, terduga akan dibebaskan jika tidak terbukti statusnya akan naik menjadi tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya Timsus Polres Cianjur, menangkap EK karena dinilai melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dalam akun media sosial twitter.

Paur Subag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi mengatakan, ditangkapnya EK berawal dari ditemukannya posting-an di media sosial dengan nama akun @IntelBuahbuahan yang mengarah pada penghinaan terhadap pimpinan negara.

Akun tersebut menuding Presiden RI Joko Widodo tidak pernah lulus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Akun tersebut pun menyebut dalam posting-annya kalau Jokowi mengunakan ijazah palsu.

Mendapati posting-an tersebut, pemilik akun dinilai telah melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan berita bohong dan melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara. Timsus pun langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik akun tersebut dan akhirnya menangkap EK.

(ars/ant)

Berita Terbaru

spot_img