BELITUNG, FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan puluhan liter minuman keras (Miras) jenis tuak di warung milik warga berinisial SA (36) dan AL (53) di Desa Gunung Riting, Kecamatan Membalong, Jumat (29/5/2020) malam.
“Miras itu dijual tanpa izin. Saat kami sita untuk dimusnahkan,” kata Kasi Penertiban, Operasional dan Pengendalian Satpol PP Belitung Rully Hidayat di Tanjungpandan, Sabtu (30/5/2020).
Rully mengatakan, pihaknya mengamankan puluhan liter miras itu setelah mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu dengna aktivitas peredaran Miras tersebut.
BACA JUGA: Satpol PP Amankan Pedagang Bandel di Alun-alun Banjar
Adapun miras yang diamankan, di antaranya satu jerigen ukuran 20 liter berisi tuak, dua ember besar, dan tiga jerigen kecil.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya akan memanggil dua orang pemilik Miras untuk dimintai keterangan dari mana Miras didapat dan siapa distributornya.
“Mereka akan diberi arahan dan menandatangani surat perjanjian. Mereka akan dipanggil hari Selasa (2/6),” kata dia.
Saat ini Satpol PP Belitung gencar melakukan penertiban dan razia, terutaman peredaran Miras, kenakalan remaja dan kegiatan lainnya yang mengganggu ketentraman masyarakat.
“Hal ini dilakukan demi terciptanya wilayah yang kondusif, terlebih di tengah Covid-19,” kata Rully.
(LIN/ANT)