SINGAPURA, FOKUSJabar.id: Pria Malaysia berusia tahun, Punithan Genasan (37), divonis mati melalui melalui aplikasi video Zoom di Singapura, Rabu (20/5/2020).
Punithan Genasan diganjar vonis mati atas perannya dalam transaksi heroin pada tahun 2011.
“Demi keselamatan semua pihak yang terlibat dalam persidangan, sidang JPU dengan Punithan A/L Genasan dilakukan melalui konferensi video,” kata juru bicara Mahkamah Agung.
Ini merupakan kasus kriminal pertama di mana vonis mati dibacakan melalui persidangan jarak jauh di Singapura.
Pengacara Genasan, Peter Fernando, mengatakan kliennya menerima vonis hakim melalui panggilan Zoom dan sedang mempertimbangkan banding.
BACA JUGA: Cina Tawarkan Proyek Infrastruktur di Indonesia
Sementara, kelompok HAM mengkritik penggunaan Zoom dalam kasus hukuman mati. Namun, Fernando tidak keberatan dengan proses tersebut.
“Penggunaan hukuman mati pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan, dan penggunaan teknologi dari jarak jauh seperti Zoom untuk memvonis mati seseorang membuatnya lebih terasa,” kata Phil Robertson, wakil direktur divisi Asia Human Rights Watch.
(Agung/Ant)