Kamis 12 Desember 2024

Covid-19, OJK Optimis Jasa Perbankan Positif

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih cukup optimis dengan intermediasi sektor jasa keuangan perbankan dan non perbankan dalam kondisi terjaga serta menunjukkan kinerja positif ditengah pandemi wabah virus corona (Covid-19).

Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana mengatakan, Indonesia cukup mampu mengendalikan perekonomian melalui berbagai kebijakan antisipatif dan forward-looking assessment seiring peningkatan penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020. Hal tersebut dipredikasi akan membuat perekonomian tetap tumbuh positif di tahun ini meski ditengah pandemi.

“Di level nasional, kinerja intermediasi keuangan per Maret 2020 tumbuh positif di angka 7,95 persen year-on-year (YoY). Lalu Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 9,54 persen YoY, profil resiko LJK masih terjaga dengan rasio NPL gross tercatat 2,75 persen, serta likuiditas dan permodalan bank pun masih di ambang batas normal,” ujar Edi Ganda Permana, Selasa (12/5/2020).

BACA JUGA : RUU Cipta Kerja Baik Diketok Palu di Tengah Pandemi COVID-19

Sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan perbankan (IJKB) dan industri keuangan non bank (IKNB), pihaknya mengklaim, jika industri perbankan dan non bank di wilayah Priangan Timur tetap menunjukkan kondisi yang sehat dan baik. “Meski sedikit ada penurunan, tapi kinerja jasa keuangan masih cukup baik dan tumbuh,” tambahnya.

Untuk wilayah Priangan Timur, lanjutnya, aset perbankan tumbuh 0,58 persen YoY menjadi Rp42 triliun, DPK mengalami penurunan 0,88 persen YoY menjadi Rp16,6 triliun, serta kredit tumbuh sekitar 0,99 persen YoY menjadi Rp27,7 triliun.

Untuk perbankan syariah, total aset menurun 2,02 persen YoY menjadi Rp3,01 triliun, DPK turun di angka 172 persen menjadi Rp1,5 triliun, dan pembiayaan turun 1,99 persen YoY menjadi Rp2,4 triliun. Sementara perbankan unit usaha BPR, asetnya turun 1,99 persen YoY menjadi Rp1,2 triliun, DPK turun 1,74 persen YoY menjadi Rp849 milyar, dan penyaluran kredit naik di angka 4,25 persen YoY menjadi Rp874 milyar.

“Untuk unit perbankan BPRS, mengalami penurunan aset menjadi 1,06 persen YoY menjadi Rp78 milyar, DPK turun di 0,24 persen YoY menjadi Rp47 milyar dan pembiayaan tumbuh menjadi 2,37 persen YoY menjadi Rp64 miliar,” terangnya.

Untuk membantu para debitur, khususnya debitur perbankan dari kalangan sektor pelaku UMKM yang terdampak Covid-19, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang pemberian Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical akibat pandemi Covid-19. POJK ini sebagai bentuk perhatian dan fasilitas dari pemerintah bagi para debitur perbankan terutama debitur sektor UMKM untuk mendapatkan stimulus atau restrukturisasi pembayaran kredit akibat Covid-19.

“Dengan demikian, perbankan dapat tetap beroperasi serta kredit macet yang bisa mengganggu kinerja perbankan dapat terkendali dan teratasi,” tuturnya.

Selain memberikan stimulus bagi para debitur dari jasa perbankan, lanjutnya, OJK pun membantu debitur non perbankan. Yakni melalui aturan terbaru POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang kebijakan Stimulus dampak wabah Covid-19 bagi para debitur di industri keuangan non Bank (IKNB) seperti perusahaan pembiayaan Multifinance dan atau leasing.

Pihaknya meminta industri perbankan dan non bank dapat mematuhi aturan yang telah diterbitkan OJK. Salah satunya kewajiban melakukan assesment guna memberikan keringanan kredit kepada para nasabah/debitur di tengah pandemi dalam jangka waktu maksimal sampai 1 tahun. Mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal dan lainnya.

“Jika masih ada penagihan debitur dari perbankan dan debt collector dari perusahaan pembiayaan yang sudah di-restrukturisasi lalu mendatangi masyarakat, saya minta masyarakat tulis namanya, foto orangnya dan kemudian tanya dari perbankan serta pembiayaan apa. Segera laporkan ke OJK untuk diberi tindakan,” pungkasnya.

 

(Seda/ars)

Berita Terbaru

spot_img