Kamis 12 Desember 2024

RSUD Banjar Siapkan Ajuan Klaim Pasien Covid-19 ke Kemenkes

BANJAR,FOKUSJabar.id: Guna mempermudah pembayaran pasien Covid-19, RSUD Kota Banjar segera mengajukan acuan petunjuk dan teknis klaim Penyakit Infeksi Emerging (PIE). 

Hal itu dilakukan sesuai surat keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang petunjuk teknis klaim pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Wakil Direktur RSUD Kota Banjar Redi mengatakan bahwa setiap RSU yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19, bisa mengajukan klaim pebiayaan ke Kemenkes. Hal itu guna menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan dan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi pasien Corona. 

BACA JUGA : Jabar Quick Response berikan APD ke RSUD Kota Banjar

“Kami akan mengikuti acuan tersebut sesuai surat keputusan kemenkes,” kata Redi di RSUD Kota Banjar, Sabtu (9/5/2020).

Adapun kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya, yakni Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta; Pasien Dalam Pengawasan (PDP); dan Konfirmasi Covid-19.

“Kami sedang mempersiapkan kelengkapan data untuk pasien yang akan diklaim,” kata dia. 

Lebih lanjut Redi mengatakan bahwa pembiayaan pelayanan rawat jalan dan inap meliputi, administrasi pelayanan, akomodasi, jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik.

“Klaim pembiayaan meliputi kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi. Kemudian laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis,” kata dia. 

(Budiana/LIN)

 

Berita Terbaru

spot_img